Gugatan perwakilan kelompok

Jenis gugatan perdata

Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) adalah sebuah metode pengajuan gugatan dalam hukum perdata. Gugatan ini diajukan oleh seorang individu atau sekaligus untuk mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dan memiliki kepentingan hukum yang sama.

Sumber: Wikipedia CC BY-SA 4.0


G.Skill Bayar Ganti Rugi $2,4 Juta Terkait Iklan